Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017
ALASAN PENGHAPUS PIDANA Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai keadaan pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang yang seharusnya dipidana, akan tetapi tidak dipidana. Khusus mengenai dasar penghapus pidana, KUHP merumuskan beberapa keadaan yang dapat menjadi dasar penghapus pidana, sebagai berikut : 1. Pasal 44 KUHP tentang Kemampuan Bertanggungjawab. 2. Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa dan Keadaan Terpaksa. 3. Pasal 49 KUHP tentang Bela Paksa. 4. Pasal 50 KUHP tentang Melaksanakan Perintah Undang-undang. 5. Pasal 51 KUHP tentang Melaksanakan Perintah Atasan.                 Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan lain terhadap alasan penghapus pidana sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan 2(dua) jenis