TEORI KAUSALITAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
1. TEORI KAUSALITAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Teori Kausalitas Ajaran kausalitas adalah ajaran yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh suatu tindakan itu dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan, atau hingga berapa jauh suatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Perbedaan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materiil mempunyai hubungan yang erat dengan hubungan sebab akibat atau ajaran kausalitas dalam tindak pidana, terutama pada tindak pidana materiil. Untuk menentukan (dalam praktik digunakan istilah untuk membuktikan) terwujudnya tingkah laku dengan terwujudnya akibat, tidaklah terdapat kesukaran. Akan tetapi untuk menentukan bahwa suatu akibat yang timbul itu apakah benar disebabkan oleh terwujudnya tingkah laku akan mendapat kesukaran, berhubung seringkali timbulnya suatu akiba