Perkembangan HTN Era Kemerdekaan

Perkembangan HTN Era Kemerdekaan


Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar  meliputi pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal (Noor Ms Bakry, 1994: 23).  Dengan selesainya tugas BPUPKI, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI tentunya dengan beberapa perubahan di sana sini. Terutama tentang dasar negara: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.      UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Dalam perjalannya ternyata ada beberapa penyimpangan praktik kenegaraan yang sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945, misalnya para menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden, tetapi kepada badan legislatif dan masih banyak lagi contoh yang lain.[1]






Adapun pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945 (17 Agustus – 27 Desember 1949)
Sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), pada saat itu dimulailah babak baru penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 bersamaan dengan itu telah dipilih dan ditetapkan pula Presiden dan Wakil Presiden yaitu masing-masing Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Sebagai kelengkapan pelaksanaan ketatanegaraan dan pelaksanaan pemerintahan maka dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden dalam tugas-tugas melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas lembaga tinggi negara lainnya (MPR, DPR, dan DPA) sebelum badan itu dibentuk. Keanggotaan KNIP sebanyak 135 orang yang mencerminkan dari tokoh-tokoh perjuangan, tokoh agama, pemimpin partai,pemimpin masyarakat, pemimpin ekonomi yang terkemuka. Kemudian tanggal 2 September dibentuk dan dilantik oleh Ir. Soekarno kabinet pertama yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.[2]
Tanggal 16 Oktober 1945 wakil presiden mengeluarkan maklumat No. X Tahun 1945, yang menetapkan bahwa : “Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara”.
Perubahan kedua terjadi pada tanggal 11 Nopember 1945, ketika KNIP mengusulkan kepada presiden adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen (KNIP), menanggapi usul tersebut maka pada tanggal 14 Nopember 1945 kabinet presidensiil dibawah pimpinan Ir. Soekarno meletakkan jabaan dan diganti oleh kabinet baru, dengan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, dan mulai saat itu kekuasaan eksekutif telah bergeser dari presiden kepada perdana menteri.[3]
Pada periode ini pemerintahan Indonesia juga mengalami tragedi luar biasa, karena Belanda melakukan agresi pertama tanggal 27 Juli 1947 dan disusul dengan agresi kedua pada tanggal 19 Desember 1948, dan Ibu Kota Negara terpaksa harus pindah ke Yogyakarta, di samping itu PKI juga melakukan pemberontakan di Madiun pada tanggal 18 September 1948.[4]



[1] Kus Eddy Sartono, “KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ERA REFORMASI”, (https://media.neliti.com/media/publications/18126-ID-kajian-konstitusi-indonesia-dari-awal-kemerdekaan-sampai-era-reformasi.pdf), diakses padaq 24 oktober 2017 
[2] Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Teras : Yogyakarta, 2011), hlm. 51-52
[3]  Ibid., hlm. 54
[4] Ibid., hlm. 55

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI KAUSALITAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

HUKUM PIDANA (Kesalahan)