Perkembangan HTN Era Kemerdekaan
Perkembangan
HTN Era Kemerdekaan
Republik
Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar
1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa
persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa
persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan
BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang
Dasar meliputi pernyataan Indonesia
merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas
pasal-pasal (Noor Ms Bakry, 1994: 23).
Dengan selesainya tugas BPUPKI, pemerintah Jepang membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang tanggal 18
Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah
Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI tentunya dengan beberapa
perubahan di sana sini. Terutama tentang dasar negara: Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana
termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949. Dalam perjalannya ternyata ada beberapa penyimpangan
praktik kenegaraan yang sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945, misalnya para
menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden, tetapi kepada badan legislatif
dan masih banyak lagi contoh yang lain.[1]
Adapun
pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
UUD 1945 (17 Agustus – 27 Desember 1949)
Sehari
setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia), pada saat itu dimulailah babak baru
penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 bersamaan dengan itu telah
dipilih dan ditetapkan pula Presiden dan Wakil Presiden yaitu masing-masing Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Sebagai
kelengkapan pelaksanaan ketatanegaraan dan pelaksanaan pemerintahan maka
dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP berfungsi sebagai
pembantu presiden dalam tugas-tugas melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas
lembaga tinggi negara lainnya (MPR, DPR, dan DPA) sebelum badan itu dibentuk.
Keanggotaan KNIP sebanyak 135 orang yang mencerminkan dari tokoh-tokoh
perjuangan, tokoh agama, pemimpin partai,pemimpin masyarakat, pemimpin ekonomi
yang terkemuka. Kemudian tanggal 2 September dibentuk dan dilantik oleh Ir.
Soekarno kabinet pertama yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.[2]
Tanggal
16 Oktober 1945 wakil presiden mengeluarkan maklumat No. X Tahun 1945, yang
menetapkan bahwa : “Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan
negara”.
Perubahan
kedua terjadi pada tanggal 11 Nopember 1945, ketika KNIP mengusulkan kepada
presiden adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen
(KNIP), menanggapi usul tersebut maka pada tanggal 14 Nopember 1945 kabinet
presidensiil dibawah pimpinan Ir. Soekarno meletakkan jabaan dan diganti oleh
kabinet baru, dengan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, dan mulai saat itu
kekuasaan eksekutif telah bergeser dari presiden kepada perdana menteri.[3]
Pada
periode ini pemerintahan Indonesia juga mengalami tragedi luar biasa, karena
Belanda melakukan agresi pertama tanggal 27 Juli 1947 dan disusul dengan agresi
kedua pada tanggal 19 Desember 1948, dan Ibu Kota Negara terpaksa harus pindah
ke Yogyakarta, di samping itu PKI juga melakukan pemberontakan di Madiun pada
tanggal 18 September 1948.[4]
[1]
Kus Eddy Sartono, “KAJIAN KONSTITUSI
INDONESIA DARI AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ERA REFORMASI”, (https://media.neliti.com/media/publications/18126-ID-kajian-konstitusi-indonesia-dari-awal-kemerdekaan-sampai-era-reformasi.pdf),
diakses padaq 24 oktober 2017
[2]
Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Teras : Yogyakarta, 2011), hlm. 51-52
[3] Ibid., hlm. 54
[4]
Ibid., hlm. 55
Komentar
Posting Komentar